Berdasarkan Anggaran Dasar APPJJI, Anggota APPJJI terdiri atas 3 jenis.
Persyaratan Menjadi Anggota APPJJI
Syarat keanggotaan:
- Warga Negara Indonesia
- Ahli pendidikan jarak jauh, Praktisi Pendidikan Jarak Jauh, Dosen pada institusi pendidikan jarak jauh, Guru pada institusi Pendidikan Jarak Jauh, Pemerhati Pendidikan Jarak Jauh, dan Pengurus/Pengelola Mahasiswa Pendidikan Jarak Jauh
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai Anggota Biasa atau Luar Biasa kepada sekretariat APPJJI Pusat atau Cabang
- Menyerahkan satu lembar foto copy KTP
- Menyerahkan foto berwarna 3×4 : 2 lembar
- Membayar biaya pendaftaran Rp. 50.000,-
Jenis dan Sifat Keanggotaan APPJJI
Anggota Biasa
Anggota biasa yaitu ahli, praktisi, dan pemerhati pendidikan jarak jauh yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Anggota Luar Biasa:
Anggota luar biasa yaitu, ahli, praktisi, dan pemerhati di luar bidang pendidikan jarak jauh yang memiliki perhatian dan kontribusi terhadap kepengurusan pendidikan jarak jauh serta memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Anggota Kehormatan:
Anggota Kehormatan yaitu seseorang yang telah berjasa dalam bidang pendidikan jarak jauh yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat, baik atas inisiatif Pengurus Pusat maupun atas usul/rekomendasi Pengurus Cabang.
Anggota Biasa dan Luar Biasa bersifat aktif, sedangkan Anggota Kehormatan bersifat pasif.
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa:
- Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus;
- Mempunyai hak suara dan bicara;
- Mempunyai hak perlindungan profesi;
- Mempunyai kewajiban menghadiri musyawarah dan rapat;
- Mempunyai kewajiban membayar iuran yang besarnya ditentukan oleh BPP APPJJI secara periodik.
Anggota Kehormatan:
- Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus;
- Mempunyai hak suara dan bicara;
- Mempunyai hak perlindungan profesi;
- Mempunyai kewajiban menghadiri musyawarah dan rapat.
Keuntungan menjadi anggota APPJJI
- Memiliki kesempatan bertukar pengalaman dengan sesama warga profesi PJJ;\
- Dapat memperluas bidang gerak profesi sebagai Dosen atau pengelola/pengurus PJJ;
- Memiliki peluang lebih besar untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi PJJ;
- Dapat prioritas dikirim/mengikuti seminar (pemakalah/peserta) yang diselenggarakan APPJJI.
Mekanisme Menjadi Anggota APPJJI
Calon anggota yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan cara:
- Mengisi Formulir pendaftaran anggota di Badan Pengurus Pusat atau Cabang APPJJI yang ada di masing-masing wilayah, dapat juga dengan mencetak,mengisi, dan mengirim formulir terlampir (KTAN-APPJJI dan Formulir-APPJJI) beserta foto copy KTP dan bukti pembayaran;
- Menyerahkan satu lembar foto copy KTP dan membayar biaya pendaftaran Rp. 50.000.
Iuran Keanggotaan
Iuran wajib setiap anggota APPJJI per tahun sebesar Rp. 100.000. Bagi anggota yang akan membayar iuran wajib dua tahun sekaligus hanya membayar Rp. 150.000, sedangkan bagi anggota yang membayar tiga tahun sekaligus hanya membayat Rp. 200.000.
Iuran wajib disetor pada bendahara masing-masing Pengurus Cabang APPJJI.